Simak !! Apa itu ktp dan bagaimana cara membuatnya 2023
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.
Syarat Buat KTP
1. Minimal berusia 17 tahun
2. Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat
5. Surat keterangan pindah dari luar negeri(apa bila WNA)
6. Datang langsung ke kantor Kelurahan, di sini pengajuan pembuatan KTP akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.
Alur Buat KTP
1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan
2. Datang ke Kelurahan
3. Penyerahan dokumen
4. Ambil Foto dan sidik jari
Membuat ktp sendiri tidak diperlukan biaya
Comments
Post a Comment